Terdakwa perkara mafia pajak dan peradilan ini bahkan menyatakan
sangat berupaya agar mafia pajak dan peradilan diberangus sampai ke
akarnya. Bak terilhami oleh film-film Hollywood, Gayus lalu mengajukan
usul mengagetkan. Ia meminta agar dijadikan staf ahli para penegak
hukum khusus menggulung koruptor di negeri ini. “Jadikan saya staf ahli
Kapolri, staf ahli Jaksa Agung, atau staf ahli Ketua KPK. Saya janji,
dua tahun Indonesia bersih.”
Mendengar sesumbar ini, rasa-rasanya kampanye para kepala daerah
dalam pilkada seperti tak ada artinya. Lihat apa yang ia janjikan
selanjutnya. “Saya tak hanya tangkap kakap. Tapi paus, hiu, juga saya
tangkap!” Fiuh, mantap, bukan?
Ucapan Gayus itu bukan tanpa alasan. Ia saat ini tengah mengeluhkan
kondisi yang dialaminya. Pasalnya, ia merasa, hanya pegawai negeri
sipil kelas menengah di Direktorat Jenderal Pajak dan kepolisian saja
yang diseret ke pengadilan. “Ikan teri seperti saya, Arafat, Sri
Sumartini, Alif Kuncoro, Humala, dan Maruli yang ditangkap.”
Bak gayung bersambut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis
Akbar akan berterima kasih kalau Gayus mau membantu pemerintah. “Bisa
diperingan hukumannya kalau membongkar begitu banyak kasus. Dia harus
dijadikan whistle-blower,” kata Patrialis di sela-sela rapat kerja
pemerintah di Balai Sidang Jakarta, Senayan, kemarin.
Bagaimana dengan soal lamaran ingin menjadi staf ahli? Jaksa Agung
Basrief Syarief geleng kepala. Menurut dia, “proposal” Gayus itu
mustahil diterima. Sebab, staf ahli, “Itu kan jabatan struktural,”
katanya. Tapi Kejaksaan bisa menerima informasi dari Gayus untuk diolah
guna menuntaskan pemberantasan korupsi.
Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo pun setengah hati mengomentari
lamaran Gayus. “Enggaklah. Keterangan dia kan berubah-ubah. Kalau
memberikan informasi, boleh saja,” katanya. “Saya tak terpengaruh hal
seperti itu.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar